Dishub Kota Malang Gencar Tertibkan Parkir Liar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 08 Maret 2023 19:31 WIB
Menurutnya, parkir sembarangan termasuk melanggar perda ketertiban umum. "Karena menempatkan kendaraan bukan pada tempatnya yang berhari-hari. Dan kami serahkan ke pihak polresta terkait pelanggaran rambu-rambu lalu lintas juga," jelasnya.
Wijaya menegaskan, Dishub Kota Malang tetap akan mengedepankan edukasi disertai sanksi. Bagi pelanggar yang mobilnya digembok oleh petugas diimbau untuk segera datang ke Kantor Dishub Kota Malang dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi.
"Kalau mengulangi pelanggaran lebih dari 2 kali dengan kendaraan yang sama atau pelaku yang sama, tidak perlu menunggu lama, dalam dua hari akan kami serahkan pada pihak polresta untuk ditindak sesuai dengan undang-undang," tegasnya
Ia berharap dengan sanksi tersebut tercipta ketaatan dan kepatuhan dalam berkendara sesuai peraturan yang berlaku. Adapun dalam operasi penertiban, sebanyak 7 kendaraaan roda 2 dan 8 unit roda 4 terciduk melanggar. (dad/rev)