Pascapenyegelan, Pengelola Karaoke 88 Laporkan Pemkot Probolinggo ke Polda Jatim
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Senin, 21 November 2022 21:04 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo telah menyegel Karaoke 88. Penutupan itu berbuntut panjang karena pihak pengelola merasa hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Kita akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Seharusnya ada surat peringatan dulu. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," kata salah satu pihak pengelola karaoke 88, A. Dhani, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA:
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
Menurut dia, tempat hiburan yang ia kelola telah mengajukan izin setahun yang lalu. Namun, izin yang sudah diajukan ke pemerintah daerah setempat itu tak kunjung keluar karena menunggu rekomendasi dari Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin.
"Saya meminta pendampingan hukum terhadap LSM LIRA," tuturnya.
"Seharusnya ada surat peringatan dulu. Bukan kemudian main segel," timpal Sekretaris LIRA Kota Probolinggo, Bambang Hartono.
Karaoke yang berlokasi di Jalan Suroyo itu disegel tim gabungan yang terdiri dari satpol pp, Polri-TNI, serta perwakilan dari Muhanadiyah dan NU di Kota Probolinggo. Penyegelan dipimpin langsung oleh wali kota.
Saat disegel, sempat terjadi cekcok. Sedangkan penyegelan yang kedua dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Probolinggo dengan memasang stiker bertuliskan 'disegel' di pintu masuk depan Karaoke 88. (ugi/mar)