Pascapenyegelan, Pengelola Karaoke 88 Laporkan Pemkot Probolinggo ke Polda Jatim
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Senin, 21 November 2022 21:04 WIB
"Seharusnya ada surat peringatan dulu. Bukan kemudian main segel," timpal Sekretaris LIRA Kota Probolinggo, Bambang Hartono.
Karaoke yang berlokasi di Jalan Suroyo itu disegel tim gabungan yang terdiri dari satpol pp, Polri-TNI, serta perwakilan dari Muhanadiyah dan NU di Kota Probolinggo. Penyegelan dipimpin langsung oleh wali kota.
Saat disegel, sempat terjadi cekcok. Sedangkan penyegelan yang kedua dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Probolinggo dengan memasang stiker bertuliskan 'disegel' di pintu masuk depan Karaoke 88. (ugi/mar)