Pascapenyegelan, Pengelola Karaoke 88 Laporkan Pemkot Probolinggo ke Polda Jatim
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Senin, 21 November 2022 21:04 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo telah menyegel Karaoke 88. Penutupan itu berbuntut panjang karena pihak pengelola merasa hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Kita akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Seharusnya ada surat peringatan dulu. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," kata salah satu pihak pengelola karaoke 88, A. Dhani, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA:
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Pj Wali Kota Probolinggo Tidak Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Menurut dia, tempat hiburan yang ia kelola telah mengajukan izin setahun yang lalu. Namun, izin yang sudah diajukan ke pemerintah daerah setempat itu tak kunjung keluar karena menunggu rekomendasi dari Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin.
"Saya meminta pendampingan hukum terhadap LSM LIRA," tuturnya.