Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 02 November 2022 23:57 WIB
"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sri Hani Susilo
"Serta Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Dalam sidang yang berjalan lancar tersebut, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum, yakni Bambang Sukoco, dkk.
Sidang selanjutnya diagendakan Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (raf/rev)