Tekan Angka Laka Lantas, Polres Kediri Gelar Operasi Zebra Semeru 2022
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 03 Oktober 2022 17:29 WIB
Kemudian, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Berikutnya, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam, dan penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia/plat dinas, termasuk jenis pelanggan yang akan ditindak.
"Operasi zebra ini agar masyarakat mematuhi tata tertib berlalu lintas dan juga upaya menekan angka laka lantas, khususnya di wilayah kabupaten Kediri," pungkasnya.
Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut dari Kodim 0809/Kediri, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri, serta pejabat, perwira, kapolsek jajaran, serta Anggota Polres Kediri. (uji/mar)