Polres Pasuruan Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 112,06 Gram Sabu dan 300 Ekstasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 11 Agustus 2022 21:52 WIB
Menurut kapolres, 59 gram sabu-sabu siap edar itu diamankan dari tersangka berinisial MS. "MS berhasil kita amankan setelah kedapatan menjual kepada salah satu warga desa setempat. Tersangka kita amankan tanggal 27 Juli pukul 00:31 WIB di sebuah warung," jelas Bayu.
Adapun dari 21 tersangka, perinicannya 15 orang berasal dari Kabupatan Pasuruan, 3 orang asal Sidoarjo, serta 3 tersangka masing-masing asal Surabaya, Gresik, dan Jember.
Mereka dijerat primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ard/rev)