Polres Pasuruan Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 112,06 Gram Sabu dan 300 Ekstasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 11 Agustus 2022 21:52 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap kasus narkoba sepanjang bulan Juli 2022, Kamis (11/8/22).
Dalam kurun waktu 31 hari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 21 kasus penyalagunaan narkoba dengan jumlah 21 tersangka. Dari puluhan tersangka yang diamankan, ada salah satu tersangka dengan barang bukti cukup signifikan, yakni sabu-sabu siap edar seberat 59 gram.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
"Dari 20 tersangka, mayoritas merupakan bandar pengedar antar wilayah yang ada di Jawa Timur," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin rilis pers.