Tumpang Tindih Kewenangan Perbaikan Jalan, DPRD Minta Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Gabungan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 20 Juli 2022 23:56 WIB
Ia menambahkan, dari jumlah anggaran tersebut rencananya akan dipergunakan untuk perbaikan jalan rusak parah di 24 titik/ruas. Untuk nilai terbesar Rp3,5 miliar dan terkecil Rp300 juta, tergantung tingkat kerusakannya. “Untuk detailnya kapan dan tahapannya sampai di mana, silakan tanya OPD yang bersangutan,“ tuturnya.
Tumpang tindihnya kewenangan penggunaan anggaran cukai tersebut mendapat sorotan dari kalangan Dewan, salah satunya dari Sekretaris Komisi II DPRD Samsul Hidayat, SAg.
Dirinya meminta Pemkab Pasuruan segera membentuk tim gabungan yang unsurnya harus melibatkan tim teknis. Langkah ini penting karena yang ditangani adalah konstruksi bangunan, juga alokasi anggarannya miliaran rupiah.
“Kita meminta kepada Pemkab Pasuruan segera membentuk tim gabungan. Karena kegiatan yang ditangani adalah konstruksi bangunan. Sementara Disperindag minim pegawai teknis,“ jelas politisi PKB ini. (bib/par/ari)