Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 Juli 2022 14:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), Senin (18/7/2022). Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) secara daring.
Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, sidang ini diamankan ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Judi Online, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara
Adapun ketua majelis hakim yang menangani perkara bernomor 1361/Pid.B/2022/PN-Sby adalah Sutrisno dengan dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Dalam sidang, jaksa mendakwa terdakwa MSAT dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.