Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 28 Februari 2024 15:00 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafii (54) alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M. Sapto Sugiyono, yang merupakan wartawan media online. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024).
"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucapnya.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Ia mengatakan, putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun."
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.
"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.
Diakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.
Simak berita selengkapnya ...