Judi Online, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 01 Februari 2024 20:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga saat ini masih berlangsung secara daring. Seperti kasus judi online dengan terdakwa Moh. Amru Hidayat (26).
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, terdengar jaksa meminta keringanan setelah dituntut 15 bulan penjara.
BACA JUGA:
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Travel di Surabaya ini Diduga Tipu Ratusan Orang
Kos-kosan di Mulyorejo Dibobol Maling, 5 Motor Raib
"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” rengeknya kepada Hakim, Kamis (1/2/2024).
Pelaku, sekitar bulan Oktober 2023 ditangkap sebuah warung kopi di kawasan Asemrowo saat sedang main judi Gates Of Olympus. Ia taruhan menghabiskan Rp600 ribu dan belum balik modal, kemudian pelaku ditangkap polisi.
"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...