Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 01 Juli 2022 12:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis merilis tersangka pernikahan manusia dengan kambing, di Mako Polres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pernikahan antara Arif Saiful (44) dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
BACA JUGA:
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Mereka adalah N pemilik Pesanggrahan Keramat, tempat dilangsungkannya pernikahan; SA selaku pengantin; dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).
Sementara inisial AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.
"Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS," tegas kapolres.
Namun, para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. "Saat ini para tersangka tak kami tahan," terangnya.
Kapolres menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres Gresik membutuhkan waktu selama 20 hari.
"Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama," pungkasnya.
Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan 4 tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka.
"Jika kita panggil 1 kali, 2 kali, dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa," katanya. (hud/ns)