Hendak Pesta Sabu di Vila, Oknum Pegawai Pemdes di Pasuruan Digerebek Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hendak Pesta Sabu di Vila, Oknum Pegawai Pemdes di Pasuruan Digerebek Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 15 Maret 2022 20:12 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti.

"Dari tangan tersangka saat dilakukan penggerebekan di dalam vila, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram," bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Slamet menegaskan, akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan narkotika. Sebab, hal itu merupakan perintah undang-undang. (maf/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video