Gus Ipul Harus Melepas Jabatan Wali Kota, Jika Jadi Sekjen PBNU
Editor: Tim
Senin, 10 Januari 2022 20:19 WIB
Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair itu juga masih belum yakin apakah Gus Ipul benar-benar bersedia bila diminta menjadi sekretaris jenderal. Sebab, Gus Ipul masih menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan yang notabene pejabat publik.
“Kalau mejadi Sekjen PBNU, beliau kan harus melepas jabatan wali kota,” kata Kacung yang juga Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) yang Mantan Wakil Ketua PBNU.
Gus Ipul sendiri belum merespons pesan konfirmasi Tempo. Namun menurut sumber yang dekat dengan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu, benar tidaknya Gus Ipul menjabat Sekjen PBNU baru diketahui saat kepengurusan hasil Muktamar ke-34 di Lampung dilantik pada 31 Januari 2022 mendatang.
“Bisa iya, bisa juga tidak,” kata sumber itu.
Masih menurut sumber tersebut, sebenarnya bila mau, Gus Ipul sudah ditawari menjadi Sekjen PBNU sejak Muktamar 32 di Makassar dan Muktamar 33 di Jombang. Namun yang bersangkutan menolak. “Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan Gus Ipul,” ucap sumber itu. (tim)