Bentuk Pejabat Penghubung​, Ombudsman Kumpulkan Inspektorat se-Jawa Timur

Bentuk Pejabat Penghubung​, Ombudsman Kumpulkan Inspektorat se-Jawa Timur Ombudsman RI Jatim kumpulkan inspektorat se-Jatim bentuk pejabat penghubung. (foto: ist)

Menurut dia, ada tiga besar bidang pengaduan masyarakat ke Jawa Timur. Yakni, pemerintahan (145 pengaduan, 37 persen), kepolisian (56 pengaduan, 14 persen), dan pertanahan (41 pengaduan, 10 persen). Setiap tahun, jumlah pengaduan atas tiga bidang itu selalu meningkat.

"Banyaknya jumlah pengaduan bukan berarti pelayanan publik yang buruk, sebaliknya pengaduan yang sedikit juga tidak bisa disimpulkan pelayanan publik berjalan dengan baik. Tetapi, yang terbaik adalah bagaimana pengaduan-pengaduan tersebut dapat terselesaikan dengan baik," imbuh mantan wartawan tersebut.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, peran inspektorat selaku pengawas internal harus dioptimalkan agar lebih aktif mengawasi pelayanan publik. Apalagi, kurang efektifnya pengelolaan pengaduan acapkali berakibat pada lambannya tanggapan penyelenggara layanan saat pengaduan masuk ke .

Oleh karena itu, lanjut Agus, salah satu strategi percepatan penyelesaian laporan adalah dengan menggandeng inspektorat provinsi/kabupaten/kota.  diharapkan tidak melulu hanya menjadi wadah untuk melapor pengaduan yang bersifat norma kepegawaian, tapi juga menjadi kanal yang efektif bagi masyarakat ketika terjadi penyimpangan pelayanan publik.

"Dengan focal point ini, kami berharap mereka dapat menjadi 'shortcut' terhadap proses penyelesaian pengaduan yang selama ini cenderung berbelit," jelas Agus.

Selain itu, lanjut Agus, dengan focal point tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengadukan dugaan maladministrasi, baik ke maupun ke inspektorat. Sebab, pembentukan focal point menjadi bukti keseriusan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO