Pasangan Waria dan Lesbian di Irian Barat Surabaya Peras Pelanggan

Pasangan Waria dan Lesbian di Irian Barat Surabaya Peras Pelanggan Dua pelaku pemerasan yang merupakan pasangan tidak normal saat diperiksa di Polsek Gubeng Surabaya. (Rusmiyanto/BangsaOnline)

SURABAYA (BangsaOnline) - Waria bernama Angel dengan nama asli M. Subur (42) yang tinggal di Jl. Pacar Kembang III, Surabaya dan seorang bernama Dedek dengan nama asli Indah Prastiwi (20) tinggal di Jl. Bronggalan sawah, ditangkap crime hunter Polsek Gubeng.

Kedua pasangan tidak normal ini diamankan dan ditahan setelah melakukan pemerasan terhadap korban David Riky (27) warga Jl. tambak VI, surabaya di jalan irian barat surabaya pada, senin (26/1) dini hari.

"Keduanya kita tangkap setelah korban meminta bantuan kepada pihak kami, bahwasanya korban telah diperas uang senilai Rp. 500 ribu oleh kedua pelaku", ujar Kapolsek Gubeng Kompol Bagus Rusiawan didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Wasa saat memberikan keterangan.

Diceritakan korban David, datang ke Jl. Irian Jaya guna mencari hiburan sex yang mempunyai nilai fantasi sendiri. Dikala David sendirian, Dedek menyuruh Angel untuk menghampiri korban yang sedang duduk sendiri. Angel kemudian menawari kencan short time sebesar Rp 100 ribu.

Karena merasa menikmati, korban meminta kencan oral tambahan kepada Angel, permintaan itu disetujui Angel.

Setelah puas, Angel meminta uang tambahan kepada korban sebesar Rp. 400 ribu. Namun korban menolak mentah-mentah, karena awal kesepakatan hanya harga Rp 100 ribu.

Karena korban menolak dan akan pergi, lantas Angel meminta bantuan kepada suami sirinya Dedek yang berada tidak jauh dari tempat.

Merasa korban terhimpit dan tidak mempunyai uang lagi, korban menjaminkan handphone yang dimilikinya kepada Angel.

"Karena tak punya uang sebesar itu, korban tak memberinya, dan sebagai gantinya pelaku merampas handphone Acer milik korban," tambah Bagus Rusiawan.

Setelah itu korban lantas menuju ke Polsek Gubeng untuk melaporkan pemerasan yang terjadi pada dirinya. Menerima laporan korban, seketika unit reskrim menuju ke TKP di Jalan Irian Barat. Tanpa perlawanan pelaku di tangkap dan dibawa ke Mapolsek Gubeng.

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melakukan pemerasan.

"Terpaksa saya lakukan, karena sedang sepi order dari pelanggan," akui Angel Irian Barat.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO