​KPU Jatim Prioritaskan Distribusi Logistik Pilgub ke Wilayah Kepulauan

​KPU Jatim Prioritaskan Distribusi Logistik Pilgub ke Wilayah Kepulauan Sisin memperlihatkan contoh kertas suara pilgub Jatim 2018 yang sudah dicetak dan didistribusikan. Foto: DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Provinsi Jawa Timur selain memiliki wilayah yang luas juga memiliki wilayah kepulauan yang secara geografis tidak mudah diakses transportasi. Karena alasan itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memprioritaskan pendistribusian logistik untuk pemilihan gubernur (pilgub) ke Kepulauan Sumenep dan Pulau Bawean di Gresik. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Logistik, Dewita Hayu Shinta.

"Kami prioritaskan distribusi logistik pilgub seperti kertas suara ke wilayah Kepulauan karena tidak mudah dijangkau transportasi. Kalaupun ada kapal juga harus menunggu jadwal berlayar atau cuaca bagus," tutur Komisioner yang akrab disapa Sisin itu dalam Media Gathering di Media Center , Senin (28/5).

Sisin mengungkapkan untuk total kertas suara yang sudah didistribusikan jumlahnya mencapai 20.725.585 lembar. Pendistribusian itu meliputi 26 kabupaten/kota di Jatim.

Dikatakannya, jumlah surat suara yang dicetak dan didistribusikan dilebihi 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 30.155.719 atau lebih 2,5 persen di masing-masing TPS.

"KPU Daerah berkewajiban melakukan pengecekan untuk meneliti surat suara yang rusak seperti robek, warna tidak terang, dan cetakan miring," ujarnya.

Sisin juga menyampaikan, untuk sisanya pendistribusian dilakukan mulai hari ini sampai 30 mei 2018 yaitu 10.218.147 lembar atau 34 persen. Ada 12 kabupaten/kota yang akan menyusul distrubusi logistik.

"Sesuai jadwal , hari ini (Senin 28/5- red) adalah pendistribusian terakhir, tetapi karena surat suaranya yang dikirim oleh pihak pemenang lelang ke kabupaten/kota tidak sesuai jumlahnya, maka memperpanjang jadwal pendistribusian hingga 30 mei 2018," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk proses pengadaan surat suara tersebut semuanya telah dilakukan oleh KPU RI.

“Untuk percetakan kertas hingga hologram dari surat suara bukan kewenangan untuk percetakannya. Semuanya kewenangan KPU RI,” katanya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO