Bambang Soesatyo Permasalahkan Deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Bambang Soesatyo Permasalahkan Deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Bambang Soesatyo. foto: kompas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) bagi kasus yang menjerat mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bambang Widjojanto dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengeluaran deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK tidak memenuhi unsur kepentingan umum.

"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, Kamis (3/3) kemarin di Jakarta.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan pemberian deponering kepada dua pimpinan KPK periode ke dua Bibit dan Chandra berbeda. Pasalnya, kedua pimpinan KPK itu masih menjabat sehingga jika tidak diberikan deponering maka akan menganggu kinerja pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui Jaksa Agunf HM Prasetyo memberikan deponering kepada dan Bambang Widjojanto. Alasannya, kasus mantan kedua pimpinan KPK itu menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum (AS) dan Bambang Widjodjanto (BW) mengapresiasi deponering yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo atas kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Kami mengapresisasi keputusan deponering Jaksa Agung. Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi," tutur Dadang Trisasongko, salah satu kuasa hukum dan Bambang Widjojanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/3) kemarin.

Lanjutnya, selain sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut dia, deponering juga sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait maladminiatrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian RI, khususnya dalam kasus BW.

Pihaknya berharap ke depan kejaksaan lebih proaktif dalam mengawasi dan mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik karena menurut dia, dalam kasus BW bukti yang manipulatif setelah P21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO