
BangsaOnline - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, ke Mabes Polri dalam dugaan melakukan aktivitas politik, yang merupakan diluar ranah tupoksi KPK.
Pihaknya melaporkan dengan tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim, sedangkan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
BACA JUGA:
- Sejak Jadi Tersangka, Mario Dandy Satrio Tak Pernah Dikunjungi Keluarga
- Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi
- KPK Sita Uang Tunai Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS Saat Usut Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
- Resepsi Puncak Satu Abad NU, Spanduk Pesan Antikorupsi Bergambar Firli Bahuri Hiasi Sidoarjo
"Aktivitas politik yang dilakukan Abraham Samad adalah pertemuan dengan petinggi partai saat masa pencalonan wakil presiden, pada pilpres 2014," jelas Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide usai keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Yusuf, laporan tersebut didasari tulisan artikel di Kompasiana yang menyebutkan ada pembicaraan dengan petinggi partai terkait Emir Moeis, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
"Itu tidak etis. Kalau terbukti seperti ini maka AS bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...