Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!

Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan! Abraham Samad, Eks Ketua KPK. Foto: Ist.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan () hingga saat ini belum ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, sudah tiga bulan lebih, pihak kepolisian tak kunjung menahan .

Sebelumnya, pada Jumat (1/3/2024), Koalisi Masyarakat Sipil Anti , bersama dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengirimkan surat desakan penahan ke Sekretariat Umum Mabes .

Selain itu, sejumlah eks pimpinan , seperti , Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin turut hadir dalam pengantaran surat desakan ke pihak kepolisian.

"Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada ," kata di Mabes .

Koalisi Masyarakat Sipil meminta para penyidik yang menangani kasus tersebut, agar segera menyelesaikan proses hukum tersebut.

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO