Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya

Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Surabaya. Foto: BANGSAONLINE

Oleh karenanya, pentingnya informasi yang tersedia, dapat dijangkau oleh pemilih masyarakat . Selain itu, pentingnya pengarusutamaan dalam pendidikan politik bagi masyarakat , untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebagaimana amanat UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 2 menyebutkan; “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.” Sehingga dapat terciptanya demokrasi Pemilu yang berkualitas.

Namun tak hanya itu saja, melainkan yakni bagaimana digitalisasi informasi dapat dijangkau oleh kalangan disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dalam Pasal 13 mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. 

Berdasarkan data pemilih yang dirilis , jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kategori disabilitas mencapai 7.385 pemilih (0,33 persen dari 2.218.586 pemilih terdaftar dalam ). 

Terdapat 6 jenis disabilitas (Antara, 2024), diantaranya pertama, fisik (3.039 pemilih); kedua, mental (2.625 pemilih); ketiga, sensorik wicara (672 pemilih); keempat, sensorik netra (488 pemilih); kelima, intelektual (363 pemilih); keenam, sensorik rungu (198 pemilih).

Keadilan informasi bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian penting. Pasalnya, hak pemilih disabilitas setara dengan pemilih non-disabilitas, tidak ada pengecualian yang dapat mendiskriminasi penyandang disabilitas. 

Hal ini dimaksudkan pada Peraturan No. 22 Tahun 2022 dalam pasal 4, syarat pemilih yakni WNI, genap 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara, sudah kawin/pernah menikah, tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadulan yang mempunyai kekuatan hikum tetap, berdomisili wilayah NKRI dengan dibuktikan KTP-el/KK, tidak menjadi prajurit TNI/Polri.

sebagai lembaga pelayanan publik, tentunya dapat hadir memberikan pelayanan yang ramah terhadap pemilih dengan penyandang disabilitas. Berikut contohnya: pertama, memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas mengenai teknis penyelenggaraan pemilu; kedua, melibatkan keluarga terdekatnya agar menggunakan hak pilihnya, ketiga, pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya dengan mempertimbangkan aspek kenyamaman dan kebebasan tanpa ada tekanan.

Anggota , Betty Epsion Idroon dalam peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu tahun 2024, diselenggarakan Provinsi NTT menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu yakni hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sehingga perlu adanya keselarasan secara beriringan yakni; 1) memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pusat informasi publik; 2) memberikan sosialisasi secara teknis kepada masyarakat tanpa terkecuali, agar dapat mengakses informasi langsung melalui gadget yang dimiliknya mengenai pemilu; 3) melibatkan berbagai macam unsur masyarakat untuk terlibat aktif dalam mensukseskan pemilu dan mensyiaran informasi Pemilu (terkhusus pemilih disabilitas), agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya (jangan sampai golput). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO