BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.
Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.
BACA JUGA:
- Diduga Depresi, Wanita di Blitar Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Kademangan
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
- Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
- Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.
"Semoga dengan tanda janur kuning, pelanggar bisa lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan selama perjalanan selanjutnya. Meski tidak ditilang, petugas kepolisian akan mencatat identitas dan nomor polisi kendaraan pelanggar," ungkapnya.
Kadek menambahkan, pada mudik lebaran tahun ini ada kebijakan tidak adanya sanksi tilang selama Operasi Ketupat. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, pihaknya akan mengintensifkan kampanye tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan.
"Kita terus gencarkan sosialisasi agar masyarakat tertib lalu lintas. Utamanya untuk saat ini bagi masyarakat yang mau mudik Lebaran sehingga jiga tercipta keselamatan," pungkasnya. (ina/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News