Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang

Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang Polres Blitar saat menunjukkan barang bukti ganja seberat 13 kilogram, atau senilai Rp140 juta saat pers rilis di mapolres setempat.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse (Satreskoba) mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 13 kilogram senilai hampir Rp140 juta di Kabupaten Malang, Minggu (5/5/2024).

Pengedar berinisial NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang tersebut ditangkap di Jalan Bureng, Kelurahan Sumberjaya, Gondanglegi, Malang.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, tersebut dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat 1 kilogram.

“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi total BB (barang-bukti) ini, khusus nya, antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, penangkapan NC merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Blitar satu pekan yang lalu dengan tersangka berinisial RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Dari tangan RDK, polisi berhasil mengamankan sekitar 4000 butir lebih pil dobel L dan beberapa gram .

“Melalui HP milik RDK, kami mengetahui adanya pesan masuk berisi tawaran untuk mengedarkan dari NC yang ada di Malang. Dari sinilah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap NC di Malang,” tuturnya.

Ia mengatakan, penangkapan NC dilakukan oleh anggotanya dengan cara menyamar sebagai RDK dan kawan-kawannya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran dengan barang bukti sebanyak itu adalah yang terbesar dari beberapa tahun terakhir di kabupaten dan Kota Blitar.

Akibatnya, kedua tersangka terjerat Pasal Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ina/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO