"Di antaranya terkait dengan sebagian hotel yang dibangun di atas sungai. Selain itu, juga ternyata ini hotel berbintang, tentu saja ini berhubungan dengan PAD, karena mengingat Hotel Grand City ini beroperasional sudah sejak lama," beber Agung.
Politikus Gerindra ini juga menegaskan, jika sebagian bangunan hotel yang melanggar harus dibongkar. Selain itu, perizinan harus ditinjau ulang, mengingat kondisi bangunannya saat ini berbeda dari tahun sebelumnya.
"Kami tegaskan harus dibongkar, karena sudah menyalahi aturan yang ada. Sebab, tidak ada peraturan yang mengizinkan adanya bangunan di atas sungai. Tidak, ada dalil-dalil yang mengizinkan, dasarnya apa? Kami juga meminta siteplan bangunan Hotel Grand City. Tadi disampaikan general hanager, jika hotel ini izinnya bukan hotel berbintang, tapi hotel melati. Namun, pada kenyataanya ini memang ternyata hotel berbintang," paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Sidomulyo Drs. Suharto, M.M. juga menyampaikan, berdasarkan tuntutan dari masyarakat Desa Sidomulyo, ada beberapa poin yang harus segera dipenuhi oleh pihak hotel.
"Beberapa poin sudah dimusyawarahkan kemarin di Kantor Kecamatan Batu. Poin kelima dan keenam, kepada dinas terkait untuk meninjau ulang mengenai perizinan seperti IMB, Amdal, sempadan sungai dan lain-lain," ungkap Suharto.
Diuraikan Suharto, dari beberapa tuntutan warga yang ditujukan pada dinas, pemerintah, dan DPRD, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Jadi, dari beberapa tuntutan dari para warga Desa Sidomulyo ini, kepada dinas terkait harus meninjau ulang perizinannya," ujar dia.
Sementara itu, General Manager Hotel Grand City, Firman, menyampaikan jika beberapa waktu lalu pihaknya juga dipanggil oleh dinas terkait. Hal itu diakuinya dengan persoalan perizinan hotel.
"Kemarin tanggal 7 kalau tidak salah, kita dipanggil oleh dinas untuk soal perizinan, tetapi kalau hari ini diperlukan lagi soal perizinan, kita pasti akan ikuti dan follow up," tandasnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News