Mantan Kepala Desa Sidomulyo ini menambahkan, dari hasil sidak tadi diketahui banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Pelangarannya banyak, beberapa di antaranya terkait izin pada 2007 dan pada 2014 yang harus dikaji ulang. Sebab, jika dilihat, saat ini hotelnya berbeda, karena ada pembaharuan dan penambahan-penambahan, mengingat sekarang 2021. Jadi, ya harus dilakukan izin ulang, karena tidak sesuai dengan siteplan yang terdahulu. Selain itu, kami menemukan bahwa memang benar sebagian bangunan hotel berdiri di atas sungai. Bahkan, dari pengakuan pihak hotel mengatakan, jika hotel tersebut hotel melati, padahal kenyataannya hotel ini termasuk hotel berbintang," ungkapnya.

Politikus Partai Nasdem ini juga berjanji, bakal berkoordinasi dengan Komisi B dan Komisi C, terkait dengan temuan pelangaran-pelanggaran di Hotel Grand City.










