KEDIRI, BANGSAOLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca hingga berhasil menggondol uang Rp 195 juta. Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers mengungkapkan, perampokan itu terjadi pada 18 November lalu. Pelaku merencanakan aksinya dengan matang.
BACA JUGA:
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
"Jadi, masing-masing pelaku mempunyai tugas sendiri. Ada yang memantau korban dan eksekusi uangnya," terangnya di Mapolres Kediri, Senin (6/12/2021).
Kelima pelaku tersebut, yakni HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial MRA (24), warga Kecamatan Ringinrejo, yang kehilangan uang sebesar Rp 195 juta.
Saat itu, korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di daerah Srengat, Kabupaten Blitar. "Kejadiannya saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya.
Usai mengambil uang, korban yang mengendarai mobil Honda Jazz nomor polisi AG 1091 LI berhenti sejenak di daerah Kecamatan Ringinrejo untuk makan siang. Namun saat kembali, mobil yang dikendarainya telah mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan bannya kempes.