Perampok Spesialis Gembos Ban Milik Nasabah Bank di Kediri Ditembak Polisi karena Melawan

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial MRA (24), warga Kecamatan Ringinrejo, yang kehilangan uang sebesar Rp 195 juta.

Saat itu, korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di daerah Srengat, Kabupaten Blitar. "Kejadiannya saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Usai mengambil uang, korban yang mengendarai mobil Honda Jazz nomor polisi AG 1091 LI berhenti sejenak di daerah Kecamatan Ringinrejo untuk makan siang. Namun saat kembali, mobil yang dikendarainya telah mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan bannya kempes.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Perampok Spesialis Gembos Ban Milik Nasabah Bank di Kediri Ditembak Polisi karena Melawan - Halaman 2