Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama wakilnya, Aminatun Habibah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM saat pembukaan Pudak Gallery. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), didampingi wakilnya Aminatun Habibah, resmi membuka kembali Pudak Gallery, Selasa (2/11) malam. Ikon Kabupaten Gresik yang terletak di Jalan Pahlawan itu menjadi wadah berbagai produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
Gus Yani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berkomitmen untuk melakukan pemulihan ekonomi. Dibukanya kembali Pudak Gallery adalah salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait hal tersebut.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
"Sekarang sudah waktunya kita harus bangkit kembali untuk menghidupkan berbagai macam usaha dan juga melakukan pemulihan ekonomi. Kita buka kembali Pudak Gallery yang sempat mati suri akibat pandemi. Kita dorong pegiat UMKM untuk memulai usahanya kembali agar ekonominya berangsur pulih," ujarnya.
Pembukaan Pudak Gallery dilakukan seiring dengan status Kabupaten Gresik yang telah berada pada level dua, baik dari sisi tingkat risiko penyebaran Covid-19 dan juga akselerasi vaksinasi yang sudah dilaksanakan.
Menurut Gus Yani, Pudak Gallery mengusung konsep yang baru, tak hanya sebagai sentra UMKM dan kuliner, namun juga terdapat sejumlah pelayanan publik untuk masyarakat.
"Kita menghadirkan tempat khusus konsultasi terkait perizinan usaha UMKM, agar pelaku UMKM lebih mudah mengurus usahanya. Tak hanya itu saja, kita hadirkan pula klinik ekspor sebagai sarana konsultasi pegiat UMKM yang ingin menjadi eksportir. Terkait permodalan, ada Bank Gresik yang siap membantu kredit permodalan. Namun semua itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




