Menurut Sadad, anggaran untuk kebutuhan Pilgub Jatim tidak mungkin dapat dirampungkan dalam satu tahun anggaran, melainkan harus multiyears. Sehingga dengan demikian, sudah harus dibentuk dana cadangan. Dasar hukum pembentukan dana cadangan nantinya melalui perda.
"Nah, berapa target pembentukan dana cadangan seharusnya diperhitungkan sejak awal, sehingga bisa dialokasikan besarannya di setiap tahun anggaran," ucap Sadad.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, perihal anggaran, baru diketahui kebutuhannya jika sudah diketahui desain pemilu.
"Konsepnya kan begitu, money follow function, dalam bahasa lain value for money. Menurut saya, kebutuhan bisa dibicarakan dulu, jangan dananya dulu. Kalau begini, muncul kebutuhan dana sebelum ada pembicaraan dengan DPRD, kesannya kan seperti fait accompli," terangnya.










