2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Amankan 72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan

Para pelaku ini bakal dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia," tuturnya.

Ia memaparkan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.

"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: