"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Menurut dia, aparat penegak hukum baik polres maupun Polda Jatim sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.
"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya," ujarnya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.
Adapun setiap polres/polresta jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan yang terdiri dari, Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Jombang 6 orang dewasa, Kediri Kota 2 orang dewasa, Gresik 1 orang dewasa, Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Blitar 2 orang dewasa, Bojonegoro 5 orang anak-anak, dan Polresta Malang Kota 5 orang (4 dewasa dan 1 anak).
"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News