Kembangkan Produk Unggulan, Bupati Blitar Imbau Legalitas IKM

BLITAR (BangsaOnline) - Agar mengetahui perkembangan dan kualitas produk unggulan yang ada di Kabupaten Blitar, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar meminta para pelaku usaha dan pengusaha untuk melakukan pendaftaran izin usahannya secara resmi, bagi yang belum memiliki izin usaha secara legal.

Diungkapkan Bupati Blitar, Herry Noegroho, legalitas usaha melalui izin usaha resmi wajib dimiliki oleh masing-masing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Blitar. Hal ini sebagai syarat hasil usahannya benar-benar legal dan terdata di Kabupaten Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTS) Kabupaten Blitar.

‘’Semua perusahaan dan pengusaha wajib melegalkan usahannya. Baik kerajinan, makanan olahan, mebelair dan sebagainya agar usahannya benar-benar legal dan tidak bermasalah di kemudian hari,’’ kata Herry.

Selain sebagai legalitas usaha, hal tersebut juga dalam rangka mengetahui data industri yang ada di Kabupaten Blitar. Khususnya untuk jumlah usaha produk unggulan.

‘’Selain kualitas dan hasil produksinya baik, usahanya juga harus legal dan tidak bermasalah. Sehingga harus legal semua jenis usahanya,’’ jelasnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Drs Molan, dengan terdatanya IKM yang ada di Kabupaten Blitar, juga akan semakin meningkatkan nilai jual produk-produk dari IKM yang ada. Sebab selain sebagai data induk, hal ini juga sebagai bukti bahwa standart dari produk IKM yang besangkutan telah memenuhi ketentuan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO