GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III, di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021).
Nurhudi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan Perda No. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.
BACA JUGA:
- Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
- Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Di hadapan 50 peserta sosialisasi yang menjalankan protokol kesehatan (prokes), Gus Nur, sapaan akrabnya selain menjabarkan soal regulasi ketiga perda, juga menerangkan tugas dan fungsi utama DPRD.
"Fungsi DPRD kabupaten atau kota ada tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," ucapnya.
Dijelaskan, fungsi legislasi seperti membuat atau membentuk peraturan daerah (perda), fungsi anggaran seperti pembahasan APBD bersama bupati, dan fungsi pengawasan berupa mengawasi jalannya pelaksanaan produk hukum peraturan daerah (perda), dan jalannya pemerintahan.
"DPRD Gresik yang beranggotakan 50 orang. Dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh 4 alat kelengkapan DPRD (AKD) berupa Komisi I, II, III, dan IV," jelasnya.