Dugaan Konspirasi Penipuan kepada Pemilik Perumahan Skypark Resort Kota Batu Mulai Terkuak

Dugaan Konspirasi Penipuan kepada Pemilik Perumahan Skypark Resort Kota Batu Mulai Terkuak Ilustrasi Perumahan Skypark Resort Batu.

Setelah pulang menghadiri panggilan dari Kejari Kota Batu, masih kata Wito, pada sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM berinisial AS di Kota Batu tersebut.

"Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti di depan klien saya. Dan dengan sombongnya si AS ini langsung menghubungi melalui ponselnya orang di seberang sana, yang menurut AS sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” urainya.

Dengan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, lanjut Wito, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.

"Jadi, demi untuk memperlancar aksinya, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan," kata dia.

Rinciannya, pencairan pertama sebesar Rp 120 juta pada malam hari, yang diberikan di salah satu kafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu. Dan kedua, diberikan hari berikutnya yaitu siang harinya sejumlah Rp 230 juta.

"Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah yang diberikan di dua tempat yang berbeda, dan masing-masing pemberian tersebut ada lengkap juga ada beberapa saksinya," beber Wito.

Namun setelah berhasil mendapatkan dana, beberapa waktu kemudian CBU kembali meyakinkan dari pengelola Skypark Resort untuk segera menambah dana sekitar Rp 100 juta yang diperuntukkan pengurusan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.

"Tidak berhenti sampai di situ, bahkan klien kami disuruh menambah lagi sekitar Rp 11 juta sekian, untuk membeli sepeda gayung Kasatpol PP Pemkot Batu untuk beberapa kegiatan Kasatpol PP. Kami menduga kuat, total biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dengan dua temannya yang mengaku LSM yaitu AS, serta pihak lain yang sudah terdeteksi adalah kurang lebih 1 miliar rupiah," terangnya.

Karena itu, menurut Wito, pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu terkait izin. "Karena pengelola merasa sudah mengurus izin melalui CBU dan dua orang yang diduga LSM di Kota Batu," tutur Wito.

"Untuk itulah, pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Dan kami yakinkan jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum-red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang di balik ini semua," tegas Wito. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO