Dugaan Konspirasi Penipuan kepada Pemilik Perumahan Skypark Resort Kota Batu Mulai Terkuak

Dugaan Konspirasi Penipuan kepada Pemilik Perumahan Skypark Resort Kota Batu Mulai Terkuak Ilustrasi Perumahan Skypark Resort Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dugaan konspirasi jahat tindak pidana penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik Perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai terkuak.

Hal itu diketahui pasca sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota Eksekutif dan Legislatif Kota Batu beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Skypark Resort, Suwito Joyonegoro, S.H. mengungkapkan bahwasanya sidak yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu, Satpol PP, dan DPMTSP-TK Kota Batu terhadap Perumahan Skypark Resort beberapa waktu lalu, telah membongkar masalah baru di Kota Batu.

"Berdasarkan keterangan dari klien kami, ada oknum yang mengaku-ngaku dari media dan LSM di Kota Batu yang diduga sebagai dalang atau dalam hukum disebut sebagai intellectual dader,“ ungkap Wito, sapaan akrab Suwito kepada awak media di kantornya, Kamis (24/6/2021).

Apa yang dimaksud intellectual dader? "Secara harfiah, pelaku merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya. Tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan, dan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana,” terangnya.

Mantan wartawan ini mengungkapkan, bahwa pihak manajemen perumahan Skypark Resort mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perkara tersebut. "Atau lebih tepatnya hampir di angka kurang lebih 1 miliar rupiah,“ ungkap Advokat yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu ini.

Alumnus jebolan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini menceritakan, kasus tersebut berawal sekira akhir tahun 2020, saat Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan.

"Baru saja melaksanakan pengelolaan lahan, manajemen didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial WPU, yang berjanji bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah, dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU," tuturnya.

Lanjut Wito, waktu itu WPU mengenalkan CBU kepada manajemen Skypark Resort sebagai orang yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu. "Dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan oknum Satpol PP Pemkot Batu itu (WPU)," papar dia.

Namun, pada awal tahun 2021, lanjut Wito, pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait dengan permasalahan perizinan Skypark Resort.

"Jadi di sini awal intellectual dader beraksi, yaitu diduga oknum yang mengaku dari media dan LSM yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES terkait pemanggilan pengelola Skypark Resot," tukasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO