Marak Bangunan di atas Aliran Sungai, Pemkab Trenggalek Dinilai Lakukan Pembiaran

Marak Bangunan di atas Aliran Sungai, Pemkab Trenggalek Dinilai Lakukan Pembiaran Salah satu bangunan yang berdiri di atas aliran air, tepatnya di selatan Pasar Subuh Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan, mengatakan akan segera melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut dengan OPD yang lain.

"Kita rapatkan dulu ya, nanti hasilnya seperti apa, yang jelas kalau itu melanggar harus ditindak," kata Ramelan usai mengikuti rapat kerja di gedung DPRD Trenggalek.

Menurutnya, bangunan di atas saluran air itu bisa saja dibenarkan, namun harus ada pertimbangan teknis dari pihaknya. "Prinsip ketika membangun di atas saluran irigasi itu harus ada izinnya," tegasnya.

"Ketika bangunan di atas aliran sungai tidak mengganggu fungsi irigasi dan tidak mengganggu dalam pemeliharaan, maka hal itu dibenarkan. Kalau dia memohon ingin membuat ruko di atasnya, kalau secara teknis tidak mengganggu, ya tidak apa-apa," jelasnya.

Adapun dalam hal penindakan terhadap bangunan di atas saluran air, tambah Ramelan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memberi pemberitahuan dan sosialisasi kepada yang bersangkutan. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO