Iklan Rokok Dilarang, Pemkab Bojonegoro Terancam Kehilangan PAD 1 M

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merasa resah. Sebab, pemkab berpotensi kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp1 miliar lebih.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo, larangan pemasangan iklan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan. Larangan itu sesuai dengan surat dari BPOM RI yang diterima Pemkab setempat beberapa waktu lalu.

"Sehingga kita mulai menertibkan yang masih terpasang di tempat-tempat yang sudah dilarang itu," ujar Hery, Senin (02/03/2015).

Ia mengatakan, dengan adanya pelarangan itu Pemkab diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak . Setiap tahun perolehan pajak dari yang diterima cukup besar, yakni mencapai Rp1 Miliar.

"Ada potensi kehilangan 100 persen dari pendapatan ini," terangnya.

Seperti diketahui, beberapa titik yang digunakan untuk memasang itu sudah mulai ditertibkan. Salah satunya di dua titik yang menjadi pendapatan daerah terbesar. Seperti Iklan rokok Video Tron yang ada di sebelah barat Pasar Kota Bojonegoro dan di Jalan Veteran, Bojonegoro.

"Banyak titik yang ditertibkan, saat ini sudah tidak ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO