Polemik Rekrutmen Kasi Pemdes Munggugebang, Komisi I Tinggal Butuh Klarifikasi Kades dan P3D

Polemik Rekrutmen Kasi Pemdes Munggugebang, Komisi I Tinggal Butuh Klarifikasi Kades dan P3D Komisi I DPRD Gresik saat hearing terkait hasil penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, Selasa (25/5) kemarin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Jadi, ketiga peserta tersebut setelah ujian dikoreksi, semua menerima dan tanda tangan hasil ujian. Ini saya kira kan klir tak ada persoalan. Beda lagi kalau ada peserta yang tak terima kemudian tak mau tanda tangan hasil ujian, terus mengadu. Maka kasusnya menjadi lain. Wong faktanya semua menerima dan tanda tangan hasil ujian," beber Suberi.

Kerena proses penjaringan sudah selesai, maka pada 3 Mei 2021 meminta rekomendasi kepada Camat Benjeng untuk pelantikan. "Saya kira kades sudah menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan," urainya.

Namun, Camat Benjeng tak memberikan rekomendasi lantaran ada pengaduan dari Weldan Erhu Nugroho pada 5 Mei 2021, atau setelah yang bersangkutan meneken persetujuan hasil ujian rekrutmen kasi pemerintahan.

"Itu yang perlu dikaji. Apakah pengaduan seperti itu dibenarkan secara aturan? Biar nanti ranah hukum yang berbicara kalau kasus tersebut sampai naik ke PTUN," kata Suberi.

Untuk itu, kata Suberi, pada hearing selanjutnya Komisi I sangat perlu minta klarifikasi kades dan panitia P3D untuk kroscek kebenaran data yang didapatkan.

"Semoga kades sudah sembuh dari sakit dan bisa hadir dalam hearing. Kalau nantinya setelah Komisi I putuskan dan simpulkan kemudian ada pihak-pihak yang keberatan, ya monggo masih ada jalur lain yaitu menempuh jalur PTUN," terangnya.

Terkait pelantikan Kasi Pemerintahan yang dilakukan di Romokalisari Surabaya lantaran situasi desa tak kondusif, Suberi menilai hal itu tak menjadi soal. "Sebetulnya bukan lokasi pelantikannya yang jadi topik penting, tapi proses penjaringannya. Kalau proses penjaringan salah meski pelantikan dilakukan di balai desa setempat ya tetap tak sah," cetusnya.

Suberi mengaku heran dengan hebohnya panjaringan Kasi Pemerintahan , Benjeng. Padahal kasus serupa juga banyak.

"Saya contohkan kasus di wilayah Kecamatan Sidayu. Ada lulusan S1 kalah dengan lulusan Mts (SMP) saat penjaringan perangkat. Setelah para peserta setuju dengan hasil dan sama-sama teken ya klir, tak ada masalah. Tapi, di Munggugebang kok menjadi heboh. Padahal, para pesertanya sudah sama-sama teken dan menyetujui hasil ujian. Ada apa ini?," pungkas Suberi dengan penuh selidik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO