Enam Alasan yang Membuat Indrianto Seno Adji Diragukan sebagai Pimpinan KPK

Enam Alasan yang Membuat Indrianto Seno Adji Diragukan sebagai Pimpinan KPK Tim pengacara mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, yang dikepalai Juan Felix Tampubolon (kanan) berbincang dengan Indriyanto Seno Adji, saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 6 Februari 2006. TEMPO/ Santirta M

BangsaOnline - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan ada enam rekam jejak Indrianto Seno Aji yang tidak sesuai dengan standar kualifikasi dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, selama ini dia dianggap berseberangan dengan .

"Dia banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, dan pelanggaran HAM," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Pengangkatan Indrianto sebagai pelaksana tugas pemimpin , menurut Koalisi, akan memicu konflik kepentingan yang besar karena kekuatan politik anti- akan masuk dan melemahkan lembaga antirasuah ini. Adapun enam rekam jejaknya adalah Indrianto menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar. Ia dianggap sebagai pembela koruptor.

Kedua, Indrianto dinilai anti- lantaran beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum . Misalnya saat Indrianto mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi undang-undang melawan Komisi Yudisial pada 2006.

Ketiga, ia dianggap sebagai pembela kejahatan perbankan. Indrianto menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Di antaranya mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto terkait dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mengurus Undang-Undang Bank Indonesia dan pemberian bantuan hukum terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit ekspor. Ia juga sempat menjadi ahli hukum pidana dalam gelar kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief. Adapun tersangka kasus ini adalah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Keempat, Indrianto dianggap sebagai pembela kejahatan di industri ekstraktif. Misalnya saat menjadi kuasa hukum kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Kelima, pembela kriminal dan pelanggar hak asasi manusia juga melekat pada sosok Indrianto. Contohnya saat menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Keenam, Indrianto kerap disebut sebagai pembela rezim Orde Baru lantaran menjadi kuasa hukum mantan presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto menggugat majalah TIME Asia terkait dengan pemberitaan korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999. Ia juga salah satu kuasa hukum keluarga Soeharto dan Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Atas dasar itu, Koalisi menilai Jokowi tidak sensitif terhadap upaya pelemahan yang terjadi secara sistematis. "Presiden harus bertindak tegas untuk menghentikan semua proses kriminalisasi terhadap yang terus-menerus terjadi."

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO