BLITAR, BANGSAONLINE.com - Taufik Hidayat (34), Warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang diamankan petugas kepolisian Polres Blitar. Taufik diamankan saat hendak menuju Blitar. Bukannya tanpa alasan, polisi menciduk pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut karena membawa barang haram berupa sabu untuk dijual ke pembelinya yang ada di Blitar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Kamis (18/3/2021).
BACA JUGA:
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
- Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Dia menjelaskan, selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Dua buah sedotan plastik, sebuah timbangan plastik, sebuah handphone, dan sebuah korek api yang dipakai untuk menyimpan sabu.
Menurut Leonard, keberadaan Taufik berhasil diendus polisi setelah polisi menangkap seorang pemakai di Blitar. Dari penangkapan pengguna itulah polisi berhasil memperoleh informasi soal keberadaan Taufik. Taufik selama ini sering wira-wiri Malang-Blitar untuk mengirim barang dengan menggunakan sepeda motor. "Pelaku kami tangkap saat hendak mengirim sabu ke Blitar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News