Tersangka dihadirkan dalam rilis pers yang dipimpin Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Kamis (11/3). foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang dilakukan oleh tersangka Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput (32), warga Desa Roomo RT 07 RW 02 Kecamatan Manyar.
Akibat ulah tersangka para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka berhasil diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya usai menerima laporan dari para korban.
BACA JUGA:
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
- Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang
"Kami berhasil mengamankan tersangka penipuan tenaga kerja," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (11/3/2021).
Menurut Kapolsek, modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan di PT. Ume Sembada. Tersangka mengaku bisa memasukkan korban ke perusahaan tersebut, asalkan ada imbalan sejumlah uang.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang sudah bekerja selama 9 tahun. Bahkan tersangka juga menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan. Padahal, tersangka sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak 2019.
Setelah mendapatkan mangsa, tersangka kemudian menemui orang tua korban untuk menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diterima kerja di perusahaan yang dituju. Antara lain foto setengah badan, foto KTP, dan uang yang nominalnya berbeda-beda tiap korbannya. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




