TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali menggelar razia di sejumlah warung yang berada di Kecamatan Tuban, Palang, dan Semanding, Selasa (2/3/2021).
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan tempat umum yang disinyalir banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA:
- Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
- Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
- Patroli Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia di Lokasi Rawan Peredaran Narkoba
- Gagalkan Balap Liar, Satlantas Polres Tuban Amankan 90 Motor dan 161 Pemuda
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban sesuai Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Hasilnya, terdapat 106 pelanggar. Sebanyak 21 orang melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena tidak memakai masker, dan 85 orang lainnya melanggar PPKM," ujarnya.
BACA JUGA: Dirazia, Pemilik Warkop di Tuban Mengamuk dan Tabrakkan Mobil ke Truk Petugas
Lebih lanjut, Joko menambahkan, pemilik warung maupun pengunjung yang kedapatan tidak menerapkan prokes Covid-19 diberikan sanksi administrasi, penyitaan kartu identitas KTP, handphone, dan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Kita sita identitas dan barang pribadinya sebagai jaminan, dan kita minta mereka ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Ada 7 orang kita bawa ke kantor dan 14 pelanggar membayar denda Rp 100 ribu," imbuhnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan petugas guna menegakkan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News