Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi

Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi Ketua LSM 45, Muhammad Yani saat penuhi panggilan Satreskrim Polres Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat peresmian Pasar Legi, kini terus berlanjut. Satreskrim Polres Ponorogo mamanggil pelapor selaku Ketua 45 yakni Muhammad Yani untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Jum'at (19/2/2021).

Diketahui, Muhammad Yani melaporkan Ipong atas dugaan pelanggaran aturan Mikro saat peresmian Pasar Legi, lantaran melibatkan kerumunan massa.

Dalam keterangannya, Muhammad Yani membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan Satreskrim Polres Ponorogo terkait pelanggaran Mikro yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Ipong Muchlissoni karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Dengan membawa surat panggilan disertai sejumlah bukti, Muhammad Yani mengaku diperiksa sekitar 3 jam dengan 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Peresmian Pasar Legi yang dipimpin Ipong Muchlissoni telah melanggar aturan Mikro dan melanggar Perbup No. 477," kata Yani kepada wartawan.

Ia berharap setelah pemeriksaan ini, Polres Ponorogo berani menindak tegas Ipong Muchlissoni sesuai dengan UU yang berlaku. "Jangan tebang pilih apalagi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi dalam peresmian tersebut juga dihadiri para pejabat dan Pol PP juga tidak tegas membubarkan kerumunan massa," cetusnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka membenarkan telah melakukan pemanggilan kepada Muhammad Yani selaku pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Mikro saat peresmian Pasar Legi.

"Dan untuk selanjutnya, nantinya juga akan meminta keterangan dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi," pungkasnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO