​Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili

​Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili Mujib Edikara, Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/2/2021). foto: catur andy/ bangsaonline.om

"Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan," jelasnya sembari menyebutkan mesin mobil yang digunakan untuk praktik siswa hingga saat ini.

Karena itu, Priyo menyayangkan persoalan ini sampai ke ranah hukum. Apalagi, ungkap dia, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.

"Terdakwa ini hanyalah menjalankan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu," ungkapnya.

Sementara Suwandi mengaku dirinya tidak pernah menghibahkan mobil tersebut. Ia mengklaim hanya meminjamkan untuk kepentingan murid siswa Kosgoro 1 .

"Saya hanya pinjamkan saja untuk kepentingan praktik siswa, saat itu memang waktu penyerahan yang jadi Kepala Sekolah Kosgoro memang istri saya," aku pria yang juga mantan Kepsek Kosgoro 1 priode 2010-2014 itu.

Suwandi menyayangkan adanya bodi mobil yang dijual tersebut sehingga melaporkan kasus tersebut. "Semua surat-surat mobil masih nama," aku pelapor yang ternyata masih tetangga dengan terdakwa Mujib Edikara itu.(cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO