​Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV

​Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV Ketiga guru swasta saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Pasuruan.

Ia mengatakan, jika pada tahun 2019 memang ada edaran dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan bagi sekolah-sekolah. Menurut Ruslan, larangan tersebut tidak disampaikan Dinas Pendidikan ke semua sekolah.

"Imbasnya, sekolah yang kekurangan tenaga pendidikan ada yang berani melakukan penambahan guru dengan cara meminta persetujuan komite sekolah. Ini imbas kurang sosialisasinya dinas pendidikan ke bawah," jelas politikus PDIP ini.

Terpisah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Drs. Imam Supi’i, M.Pd. yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan Komisi IV membenarkan, bahwa pada tahun 2019 ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan dan pendaftaran CPNS.

"Kebijakan pusat tersebut sudah disampaikan ke masing-masing lembaga untuk tidak melakukan rekrutmen guru sukwan lulusan S1, baik PGSD maupun PGMI," jelas Imam.

Ia mengakui, kebijakan tersebut memang banyak dikeluhkan para guru, utamanya lulusan PGMI yang ingin mendaftar CPNS maupun guru sukwan. "Untuk mengantisipasi terjadinya konflik tersebut, pihak Dinas Pendidikan pada 2020 sudah berkoordinasi dengan BKPPD agar lulusan PGMI bisa mendaftar di CPNS maupun P3K," tukasnya. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO