Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan S.IK mengatakan, ke 12 pelaku datang secara sukarela dan sudah diperiksa sebagai saksi.
"Dari keterangan ke 12 saksi, kita nantinya cocokkan bukti pendukung lainnya. Kita akan segera tetapkan dari 12 orang ini siapa nanti yang layak untuk ditetapkan tersangka," ujar AKBP Ferdy Irawan.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menegaskan, penegakan hukum tetap akan dilakukan kepada para pelaku penjemputan atas pasien meninggal Covid-19 tersebut.
"Masyarakat yang melanggar aturan terkait masalah protokol kesehatan terutama dengan masalah pengambilan jenazah secara paksa pasien Covid-19 akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegasnya.










