Puluhan pengurus Pemuda Pancasila menggelar aksi demo di depan PN Kabupaten Proboolinggo
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kelas I/B, Rabu (17/6/2026), untuk mengawal pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penanganan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Aksi yang dipimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, Samiran, itu diikuti sekitar 25 peserta. Massa menyampaikan aspirasi secara tertib sembari menunggu jalannya sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
Dalam orasinya, Samiran menyatakan aksi tersebut bertujuan mengawal proses persidangan serta berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai penyampaian aspirasi, Samiran bersama keluarga pemohon mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Doni Silalahi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
Sementara, jalannya aksi damai itu dikawal langsung jajaran Polres Probolinggo. Meski aksi damai, polisi tetap berjaga-jaga mengawal jalannya aksi demo itu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal proses hukum. Namun seluruh pihak juga harus menghormati independensi peradilan serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




