Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan tidak sependapat jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut proyek gagal bangunan.
"Definisi gagal bangunan kalau berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tersebut, bahwa yang boleh menetapkan kegagalan bangunan adalah tim penilai ahli," kata Ramelan saat jumpa pers di Kantor Dinas PUPR Trenggalek, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA:
- Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025
- Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
- Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sebut Pembangunan Infrastruktur Tak Merata
- Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang menyampaikan dan menyebut jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut gagal proyek.
"Kalau orang berpendapat itu bebas dan sah-sah saja," kata Ramelan.
Menurut pandangan Ramelan, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo tidak bisa dikatakan proyek gagal bangunan. Sebab, secara fakta jalur tersebut masih bisa digunakan.
Selain itu, katanya, kerusakan yang muncul setelah proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dinyatakan selesai juga tidak lebih dari satu persen dari volume fisik yang dikerjakan. Hal ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan di lapangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




