Bagi masyarakat maupun pedagang tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai intruksi atau Surat Edaran dari Gubernur Jatim.
"Bagi masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Jika masih ada yang melanggar, akan dilakukan swab test hingga sanksi sesuai dengan ketentuan dari masing-masing daerah," katanya.
Menurut dia, sebenarnya bukan masalah sanksi, tetapi yang terpenting adalah kesadaran atau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Hal ini dilakukan TNI Polri dan instansi terkait demi keamanan atau kepentingan masyarakat.
"Saat ini masih di masa pandemi Covid-19, sehingga saya mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun di jalan," pesan dia. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News