​Malam Tahun Baru, Suramadu dan Waru Disekat, Restoran-Hotel Dirazia

​Malam Tahun Baru, Suramadu dan Waru Disekat, Restoran-Hotel Dirazia Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat memberi keterangan pers di depan sejumlah wartawan di lapangan apel Mapolda Jawa Timur, Kamis (31/12/2020). foto: ist.

Bagi masyarakat maupun pedagang tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai intruksi atau Surat Edaran dari Gubernur Jatim.

"Bagi masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Jika masih ada yang melanggar, akan dilakukan swab test hingga sanksi sesuai dengan ketentuan dari masing-masing daerah," katanya.

Menurut dia, sebenarnya bukan masalah sanksi, tetapi yang terpenting adalah kesadaran atau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Hal ini dilakukan TNI Polri dan instansi terkait demi keamanan atau kepentingan masyarakat.

"Saat ini masih di masa pandemi Covid-19, sehingga saya mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun di jalan," pesan dia. (ana) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO