Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021, Polres Gresik Lakukan Penyekatan di Lima Titik ini

Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021, Polres Gresik Lakukan Penyekatan di Lima Titik ini Wabup Moh. Qosim bersama para pejabat Forkopimda. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pejabat Forkopimda mengimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah pada malam pergantian tahun baru 2021 dan mengadakan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa selama libur tahun baru.

Semua itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Imbauan ini berlaku sejak Kamis (31/12/2020) malam pukul 20.00 WIB hingga pagi hari.

"Sesuai Maklumat Kapolri, mulai malam nanti pukul 20.00 WIB, masyarakat kita minta tetap berada di rumah. Tidak usah bepergian apalagi melakukan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa," imbau kapolres, Kamis (31/12/2020).

Untuk membatasi mobilitas masyarakat yang keluar masuk Gresik, kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan penyekatan. Ada 5 pos penyekatan. Titik pertama di Exit Tol Manyar, kedua di Simpang 3 Tenger Manyar, ketiga di Simpang 4 Giant GKB, keempat di depan kantor pemkab, dan kelima di Simpang 4 Nippon Paint sebagai tempat penjagaan petugas Pam.

Kapolres berharap petugas gabungan bisa dengan tegas melaksanakan Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K) Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. "Petugas gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes," pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota tentang pelaksanaan penerapan protokol kesehatan saat libur tahun baru. Salah satunya adalah pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00-04.00 mulai 29 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Surat edaran tersebut digunakan sebagai acuan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk teknis lebih lanjut diatur oleh pemkab/pemkot masing-masing.

Untuk Kabupaten Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto pada 22 Desember 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 360/956/437.96/2020 yang salah satu poinnya adalah larangan acara/kegiatan peringatan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO