SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim, Subdit III Jatanras menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Lumajang. Kedua tersangka berinisial MI dan AB ini merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, yakni sebanyak 8 unit sepeda motor.
BACA JUGA:
- Antisipasi Maraknya Begal dan Maling Sapi, Satpol PP Melebur dengan Tim Cobra Amankan Lumajang
- Bantu Tangkap Pelaku Curwan, Warga Karangsari Lumajang Dihadiahi Gaji Kapolres Sebulan
- Maling Hewan Ternak Kembali Beraksi, Tiga Ekor Sapi Milik Warga Kecamatan Ranuyoso Raib
- Maling Motor di Kepuharjo Lumajang Nyaris Tewas Dimassa
"Polisi menerima laporan dari masyarakat sebanyak 6 laporan, kemudian dikembangkan dan penelusuran. Kemudian terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan," kata Trunoyudo didampingi Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, Senin (21/12).
Trunoyudo menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus curanmor ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kita akan melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain dari alat bukti yang ada," kata Trunoyudo..